Jumat, 3 Mei 2024

Penerima Dana Aplikasi Binomo Ada di Karibia, Uang Mengalir ke Belarusia, Swiss hingga Kazahkstan

Minggu, 20 Maret 2022 20:38

ILUSTRASI - Ilustrasi uang/ Foto: Unsplash

VONIS.ID - Bareskrim Polri dan PPATK terus telusuri aliran dana investasi ilegal trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Penelusuran dilakukan sampai ke luar negeri. 

Tim Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penulusuran aliran dana ilegal tersebut hingga keluar negeri.

PPATK memastikan penerima dana (pemilik) Trading Binary Option Aplikasi Binomo berada di kepulauan Karibia.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana menegaskan, PPATK terus menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri.

Menurutnya, sejauh ini terdapat 29 rekening yang sudah dihentikan transaksinya oleh PPATK.

"Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan terhadap 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp7,2 miliar,” ungkap Ivan, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 18 Maret 2022.

“Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp361,2 miliar," sambungnya.

Dilanjutkan Ivan, sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), PPATK juga berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.

Ivan menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari FIU di luar negeri, diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.

Diterangkan Ivan, penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 hingga Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro.

Dana tersebut, kata ia, kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana yaitu entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

"Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, dtemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar,” bebernya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal