Senin, 25 November 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Jaksa Menilai Richard Eliezer Sebagai Pelaku Utama, Bukan Penguak Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 20 Januari 2023 10:23

TUNTUTAN - Inilah momen haru terjadi, Richard eliezer dipeluk dan ditenangkan oleh penasihat hukumnya, Ronny Talapessy. Foto: Tangkapan layar Kompas TV

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. J

aksa mengatakan salah satu hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor merampas nyawa Yosua.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan Eliezer.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal