Sambo juga diyakini merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Jaksa meyakini Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut jaksa tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal memberatkan Sambo menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.
Sedangkan hal meringankan Sambo, sebut jaksa, tidak ada.
(redaksi)