Rabu, 1 Mei 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Jaksa Menilai Tak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo, Pledoi Ditolak dan Penjara Seumur Hidup Menanti

Senin, 30 Januari 2023 14:12

FERDY SAMBO DALAM SIDANG - Ferdy Sambo saat hadir dalam persidangan/ Foto: FIN.CO

Sambo juga diyakini merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Jaksa meyakini Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut jaksa tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal memberatkan Sambo menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.

Sedangkan hal meringankan Sambo, sebut jaksa, tidak ada.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal