Senin, 25 November 2024

Kaltim Update

Jatam Kaltim dan Warga Dairi Ajukan Keberatan Atas Banding Kementerian ESDM di PTUN Jakarta

Selasa, 29 Maret 2022 22:35

AJUKAN KEBERATAN - Koalisi masyarakat saat mengajukan keberatan atas upaya banding Kementrian ESDM di PTUN Jakarta/ Foto: IST

Namun, bukannya segera melaksanakan putusan Hakim Komisioner KIP untuk tidak mengklasifikasi kontrak pertambangan sebagai informasi tertutup, Kementerian ESDM tetap pada sikapnya menutup informasi 5 perusahaan besar tambang batubara dan menyatakan bahwa mereka akan naik banding. 

"Bebalnya pemerintah yang menutup rapat informasi publik menjadikan rakyat di lingkar tambang kian menderita. Begitu tertutupnya, sejumlah kewajiban perusahaan seperti penutupan lubang tambang dan pemulihan lahan kritis yang seharusnya dilaksanakan pasca tambang, dengan mudah diklaim telah dilaksanakan walau dalam prakteknya di lapangan bertolak belakang," tambahnya. 

Oleh sebab itu, koalisi meminta agar pelaksanaan putusan KIP dijalankan dengan membuka dokumen 5 kontrak perusahaan pemegang PKP2B, dokumen evaluasi, dokumen Notulensi serta dokumen perpanjangan kontrak. 

"Meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri ESDM RI agar mencabut langkah banding dari Putusan KIP dimana Langkah ESDM RI justru bentuk pembangkangan dari mandat UU dimana Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi," tegasnya. 

Kemudian koalisi juga meminta pembatalan upaya banding di PTUN Jakarta karena langkah ESDM RI telah mengingkari mandat reformasi mengenai terselenggaranya pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif bagi publik.

"Serta menyerukan kepada masyarakat korban tambang untuk, turut mengawal persidangan banding ESDM RI di PTUN yang putusan sebelumnya di menangkan oleh warga Dairi dan Warga Kaltim dan mendesak Pemerintah membuka data dan informasi terkait perizinan dan evaluasi aktivitas perusahaan tambang sejak awal hingga berakhirnya kontrak," katanya. 


(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal