1. Memerintahkan untuk melakukan penahanan atas nama terdakwa Julianto Eka Putra alias Kojul dalam tahanan rutan paling lama 30 hari dihitung sejak menjalani penahanan dalam rutan.
2. Memerintahkan kepada JPU agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada JPU, terdakwa/penasihat hukum/keluarga, ditetapkan di Malang, 11 Juli 2022.
"JPU melakukan penahanan terhadap JE, ini merupakan perintah (hakim/pengadilan)" ujarnya.
Penangkapan itu berlangsung di kawasan Citraland, Surabaya. Di sana tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim dikerahkan untuk mengamankan JE. Selanjutnya, JE dibawa ke Lowokwaru, Malang untuk menjalani penahanan.
Diketahui, sosok motivator pendidikan Julianto Eka Putra mulai sering diberitakan.
Ia diketahui adalah pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Julianto tersandung kasus pelecehan seksual.