Jumat, 22 November 2024

JPU: Benar Terjadi Perselingkuhan Yosua dan Putri Candrawathi

Senin, 16 Januari 2023 21:52

KOLASE - Kolase Putri Candrawathi/ Kolase oleh VONIS.ID

Jaksa menuturkan bahwa fakta tersebut disimpulkan dari keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf, keterangan saksi Ricky Rizal, dan keterangan Putri Candrawathi.

Kuat Ma'ruf diproses hukum lantaran dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma'ruf melakukan tindakan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kuat Ma'ruf kemudian didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal