"Memberantas korupsi atau turut serta dalam pemberantasan korupsi di negeri ini tidak mudah. Ada yang diserang secara fisik, ada juga yang diserang dengan hukum. Justru yang berkolaborasi dengan koruptor aman-aman saja," kata Aulia dkutip dari cnnindonesia.
Diketahui, kasus hukum yang menimpa Asrul berawal saat ia menulis tiga berita soal dugaan korupsi.
Ketiga berita tersebut yakni, Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11M yang terbit pada 10 Mei 2019, Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik untuk Faird Judas? yang terbit 25 Mei 2019.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) juga angkat bicara mengenai kasus ini.
Safenet menyebut hakim Pengadilan Negeri Palopo mengabaikan fakta persidangan.
Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto menilai putusan ini sebagai preseden buruk.