Ia berpendapat hakim keliru dalam memvonis Arsul.
"Hakim mengabaikan fakta di dalam pengadilan, ini preseden buruk," ujar Damar, Selasa (23/11).
Damar menyampaikan pihaknya menyerahkan tindak lanjut atas vonis itu ke Asrul.
Ia menegaskan Safenet akan mendukung apapun keputusan Arsul dalam merespons putusan tersebut.
Dia mengingatkan vonis penjara untuk Arsul bukan persoalan pribadi. Menurut Damar, kasus ini persoalan menjaga demokrasi.
"Dengan menjaga kemerdekaan pers dari tirani kekuasaan yang koruptif, demokrasi di Indonesia tidak akan mati," pungkasnya. (redaksi)