Dia juga menyebut, kewenangan Divisi Propam dalam penanganan tambang ilegal yang melibatkan perwira tinggi polisi itu hanya sebatas memberikan laporan saja.
"Laporan resminya kan sudah saya buat, intinya kan seperti itu, jadi bukan tidak dintidaklanjuti," imbuh Sambo.
Diketahui, nama Agus Andrianto muncul dalam surat Divisi Propam yang beredar di media sosial.
Surat dari Divisi Propam itu dikeluarkan saat divisi tersebut masih dijabat Ferdy Sambo,
Dalam surat Divporpam itu, menerangkan tentang adanya setoran tambang ilegal ke pejabat di Polda Kaltim dan Polri.
Selain itu, disampaikan bahwa dalam prosesnya, setoran tambang ilegal itu, dilakukan secara berjenjang dari bawah ke atas.
(redaksi)