"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda, maka akan diganti pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim melanjutkan.
Untuk diketahui, hukuman Majelis Hakim lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Rangkuti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.
Di mana pada sidang sebelumnya menuntut agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Kemudian disertai hukuman membayar Uang Pengganti, subsider 3 tahun.
Begitu pula dengan disertai membayar denda yang telah disebutkan, subsider selama 3 bulan kurungan penjara.
Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Mikael Main yang didampingi Penasehat Hukumnya Wasti dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan Pikir-Pikir.
Sama dengan pilihan terdakwa, JPU turuti menyatakan untuk pikir-Pikir atas putusan Majelis Hakim.
Diketahui, fakta serangkaian persidangan menyebutkan, bahwa mantan Kepala Desa Binanun, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan tersebut di Dakwa JPU telah melakukan penyimpangan penggunaan APBDes Binanun, tahun 2016-2017 sebesar Rp423.550.000.
Penyimpangan yang merugikan negara tersebut dilakukan terdakwa dengan cara bekerja sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, sekretaris desa ataupun bendahara desa.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan.
Dakwaan JPU itu berkesesuaian dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Kabupaten Nunukan Nomor 700/223/LHP/ITKAB-XII/2020, tanggal 23 Nopember 2020.