Sabtu, 4 Mei 2024

Kaleidoskop 2022: Polri Diuji, Ferdy Sambo Hingga Tragedi Kanjuruhan

Senin, 26 Desember 2022 13:26

Irjen Ferdy Sambo berfoto bersama para ajudannya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Foto: IST

Kematian Brigadir J baru diungkap pihak kepolisian dalam jumpa pers pada Senin (11/7/2022), padahal peristiwa terjadi pada 8 Juli 2022. 

Akhirnya kasus terang benderang setelah dilakukan sejumlah rangkaian pengungkapan, mulai dari autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, pengakuan Richard Eliezer, hingga terungkapnya skenario Ferdy Sambo.

Kasus ini terus berkembang, sebanyak 25 polisi telah diperiksa dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.

Ke-25 polisi itu diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP), melibatkan Karoprovos Divisi Propram Brigjen Pol Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.

Pada 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo dkk mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hingga saat ini.

Ferdy Sambo tidak dihanya dijerat pasal pembunuhan berencana, tapi juga obstruction of justice, dengan ancaman hukuman mati.

Lingkaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Nama Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba. 

Teddy Minahasa diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg. 

Sabu tersebut ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta.

Dari 5 kg sabu, baru 1,7 kg yang diedarkan ke Kampung Bahari. 

Terungkap, sabu seberat 5 kg yang diedarkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.

Sabu diduga diambil secara diam-diam oleh anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, dan diganti dengan tawas. 

Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Adapun ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati dan penjara maksimal 20 tahun. 

Ismail Bolong Dipusaran Perang Bintang Polri

Dalam sebuah video yang lantas viral, mantan personel Polresta Samarinda, Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto sebesar Rp 6 miliar untuk urusan tambang batu bara ilegal. 

Ismail Bolong mengatakan, dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin di Kalimantan Timur dan bisa mengantongi keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal