Sabtu, 23 November 2024

Kaleidoskop 2022: Polri Diuji, Ferdy Sambo Hingga Tragedi Kanjuruhan

Senin, 26 Desember 2022 13:26

Irjen Ferdy Sambo berfoto bersama para ajudannya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Foto: IST

VONIS.ID - Sepanjang tahun 2022 terdapat banyak kasus hukum dan kriminal yang menyita perhatian publik.

Dalam penanganannya, kasus-kasus tersebut cukup menyita banyak waktu, hingga menyebabkan munculnya beragam spekulasi.

Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian, yakni kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Birgadir J, yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dkk.

Lalu, terdapat kasus penipuan investasi illegal binary option pada aplikasi Quotex dengan terdakwa publik figur Doni Salmanan, hingga viral video mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong, terkait aktivitas tambang illegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Berikut ini sejumlah kasus hukum dan kriminal yang dihimpun Vonis.id sepanjang tahun 2022:

Penipuan Investasi Illegal Binary Option, Doni Salmanan

Kasus Doni Salmanan bermula pada Februari 2022, ketika salah satu korban aplikasi trading Quotex berinisial RA melaporkan Doni ke kepolisian, Ia dituduh meraup keuntungan dari hasil penipuan, yakni dari orang-orang yang kalah dari trading.

Kepolisian menduga sistem binary option yang digunakan Doni mirip dengan konsep perjudian.

Kepolisian menyita puluhan barang bukti milik Doni Salmanan yang nilainya mencapai Rp 64 miliar.

Kasus yang menimpa Doni Salmanan serupa dengan kasus yang dialami Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022), hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara karena dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong mengenai investasi trading online.

Seluruh aset milik Indra Kenz tidak dikembalikan, melainkan dirampas oleh negara.  

Terkait Doni, Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah menjatuhkan putusan pada Kamis (15/12/2022), dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Doni dinilai bersalah karena telah menyebarkan informasi bohong mengenai investasi online kepada anggota Quotex, sehingga merugikan korban sekitar Rp 24 miliar.

Namun, hakim membebaskan Doni Salmanan dari tuntutan ganti rugi kepada korban sebesar Rp 17 miliar.

Selain divonis ringan, dibebaskan ganti rugi, hakim juga memutuskan sejumlah asetnya dikembalikan.

Drama Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk

Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudiang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal