Namun, setelah video tersebut viral, Ismail Bolong menarik pernyataannya.
Ismail Bolong mengatakan, video testimoni dirinya soal setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam) Polri.
Sementara itu, Ferdy Sambo yang kini jadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, mengatakan dirinya memeriksa Kabareskrim dan menandatangani surat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) pada 7 April 2022 ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Tudingan itu dibantah Komjen Agus Andrianto, jenderal bintang tiga itu mengatakan, pernyataan Hendra dan Sambo soal laporan hasil pemeriksaan kasu tidak serta merta membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus tambang illegal di Kaltim.
Sedangkan Ismail Bolong, usai menjalani pemeriksaan, pada Rabu (7/12/2022), Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ismail Bolong disangkakan melanggar Pasal 158, 159, dan 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selain Ismail Bolong, dua orang lainnya berinisial BP dan RP juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tragedi Kanjuruhan
Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi pasca-pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022), yang berkesudahan 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Suporter tuan rumah kecewa timnya kalah, mereka lalu turun ke tengah lapangan dan berusaha mencari para pemain dan ofisial untuk melampiaskan kekecewaannya.
Polisi lalu menembakkan gas air mata karena para suporter bertindak anarkis.
Kekacauan pun terjadi, supporter pergi keluar di satu titik, kemudian terjadi penumpukan, mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Dari kejadian itu, terdapat 133 orang korban meninggal dunia, baik yang tewas di stadion, maupun saat perawatan di rumah sakit.
Kejadian itu mengakibatkan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 dihentikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian menetapkan enam tersangka, di antaranya eks Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(redaksi)