“Penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara Tipikor dan TPPU pada PT Asuransi Jiwasraya, telah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum (inkracht) atas nama terpidana Heru Hidayat,” lanjutnya dilansir dari cnnindonesia.com, Rabu (24/11).
Idil mengatakan dalam kasus itu, negara merampas barang bukti berupa satu unit Kapal Pinisi KM Zaneta tahun pembuatan 2019.
Pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut kata Idil akan dilaksanakan pada hari Kamis (25/11) pukul 10.30-12.00 WITA.
Sebagai informasi, Kapal Pinisi itu kini berada di Pelabuhan Bira Tanah Beru Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Kapal Pinisi tersebut dengan nilai limit sebesar Rp. 7.456.069.000 dan uang jaminan Rp. 2.500.000.000. (redaksi)