Satreskrim Polresta Samarinda sudah memanggil kedua belah pihak, baik Irma Suryani sebagai pihak pengadu dan juga Nurfadiah dan suaminya selaku pihak yang diadukan.
Polri berusaha melakukan konfrontir kedua belah pihak.
Konfrontir yang dilakukan Satreskrim Polresta Samarinda 29 Oktober 2021 lalu, untuk mendapatkan data-data berupa pengakuan versi masing-masing.
Versi Irma Suryani, cek diserahkan kepadanya pada 25 Mei 2016.
Cek tersebut atas nama perusahaan PT Nurfaidiah Jaya Angkasa, yang bergelut dalam bisnis BBM (Bahan Bakar Minyak).
Perusahaan PT Nurfaidiah Jaya Angkasa itu sudah dicek oleh Irma di website Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bahwa ternyata sudah pailit pada 25 Mei 2016.
Itu yang menjadi salah satu alasan Irma bahwa penyerahan cek sebagai upaya penipuan.