Minggu, 19 Mei 2024

Update Terkini

Kasus Dugaan Korupsi Cukai, KPK Cecar Aliran Dana Suap Bupati Bintan

Minggu, 28 November 2021 18:34

Gedung KPK/IG @fritzdby

Pemeriksaan Tersangka

Di waktu berbeda, KPK juga telah memeriksa tersangka Apri Sujadi pada Kamis (25/11) lalu.

Tim penyidik KPK memeriksa Apri Sujadi dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.

"Dikonfirmasi terkait barang bukti berupa beberapa dokumen perizinan kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan yang diduga telah diatur siapa saja yang akan di mendapatkan izin kuota dimaksud," jelas Ali Fikri.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Apri Sujadi  dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar.

KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal