Hukum

Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Kepala Kantor Pajak Jakarta Khusus

VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar.

KPK melakukan penahanan setelah memeriksa Haniv sebagai tersangka pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menahan Haniv untuk masa 20 hari pertama.

“Penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih,” kata Achmad dalam konferensi pers.

Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar

KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp20,7 miliar.

Penyidik menemukan sejumlah bentuk penerimaan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Salah satu dugaan gratifikasi berupa pembiayaan fashion show brand milik anak Haniv senilai Rp700 juta.

Selain itu, penyidik menduga Haniv menerima uang dalam bentuk valuta asing senilai Rp10 miliar.

Haniv juga diduga menempatkan uang sebesar Rp10 miliar dalam bentuk deposito pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

KPK kemudian memasukkan berbagai penerimaan tersebut dalam rangkaian dugaan gratifikasi yang menjerat Haniv.

Sudah Jadi Tersangka Sejak 2025

KPK sebenarnya telah menetapkan Haniv sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025.

Lembaga antirasuah itu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 12 Februari 2025.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi ketika menjalankan jabatannya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.

KPK juga telah mencegah Haniv bepergian ke luar negeri selama enam bulan sebagai bagian dari proses penyidikan.

KPK Periksa Sejumlah Saksi

Dalam proses penyidikan, KPK memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui rangkaian penerimaan gratifikasi tersebut.

Salah satunya Hadi Sutrisno, Pemeriksa Pajak Madya pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman.

KPK juga memeriksa Ohim, Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo; Otik Rostiana, Direktur Utama PT Bahari Buana Citra periode 1998-2019; serta Rita Kusumandari.

Penyidik memeriksa para saksi untuk mengurai aliran uang serta hubungan para pihak dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Haniv.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Haniv melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penahanan tersebut menandai perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara yang telah berjalan sejak 2025. (*)

Show More
Back to top button