Bukan hanya itu, KPK juga sebelumnya telah lebih dulu menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
8 tersangka tersebut yakni, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari, Irman, Sugiharto.
Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo.
Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.
Keduanya juga telah divonis bersalah. (tim redaksi)