VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam operasi yang berlangsung pada 9-10 Juni 2026 di Jakarta tersebut, KPK menangkap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait temuan audit terhadap sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih memeriksa secara intensif lima ASN yang diamankan tersebut di Gedung Merah Putih KPK.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK memutuskan menaikkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kami sudah melakukan ekspose perkara dan memutuskan menaikkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah,” ujar Budi, Rabu (10/6).
Terkait OTT Bupati Muara Enim
KPK mengungkapkan bahwa OTT terhadap ASN BPK memiliki keterkaitan dengan operasi sebelumnya yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, bersama sejumlah pihak lainnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan uang senilai Rp500 juta yang diduga berasal dari pihak swasta dan berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Menurut KPK, sebagian dana tersebut diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi hasil pemeriksaan BPK terhadap proyek-proyek yang sedang diaudit.
Dugaan inilah yang kemudian menjadi dasar pengembangan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan lima ASN BPK.
Budi menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan dalam kedua OTT tersebut saling berkaitan.
Sebagian uang yang diterima pihak pemerintah daerah diduga digunakan untuk memberikan suap terkait temuan audit BPK.
Empat Orang Sudah Menjadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026 di Kabupaten Muara Enim.
Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, orang kepercayaan bupati Adi Triyadi, serta pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Keempat tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026.
KPK masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum lima ASN BPK yang terjaring OTT.
KPK juga berencana menyampaikan kronologi lengkap dan konstruksi perkara dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 11 Juni 2026. (*)