Selasa, 7 Mei 2024

Kasus SP3, Kuasa Hukum Irma Suryani Ungkap Pernah Ada Pelaporan Dua Penyidik ke Propam

Jumat, 14 Januari 2022 22:35

MENJELASKAN - Irma Suryani (kanan) bersama tim kuasa hukumnya saat memberikan bukti pelanggaran kode etik penyidik Polresta Samarinda terhadap laporannya yang berujung pada penerbitan SP3/ Foto: VONIS.ID

Dalam SP2HP itu tertuang jika pihak terlapor, yakni Hasanuddin Masud beserta istri, Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.

Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.

Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar.

Dari modal tersbeut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat.

Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring, pasalnya cek tersebut kosong dan tidak ada itikat baik dari pihak Nurfadiah.

Geram, Irma yang merasa dikhianati akhirnya menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. 

Artikel ini telah tayang di pojoknegeri.com

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal