Setelah mendapat bukti permulaan, selanjutnya pada hari Sabtu, 30 April 2022 dilakukan lidik lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM si empunya konsesi pertambangan.
"Dan diketahui bahwa kegiatan tersebut bukan dibawah SPK maupun JO, PT BTM alias ilegal," tegasnya.
Setelah memastikan kegiatan pertambangan itu ilegal, tim gabungan khusus lantas bergerak dan berhasil mengamankan lima orang di lokasi tersebut. Tepatnya pada hari yang sama, pukul 17.30 Wita, polisi berpakaian sipil menciduk 5 orang dengan inisial MI, H, M, B dan I.
MI diketahui berperan sebagai koordinator lapangan, H sebagai mandor, M penjaga lapangan, sedangkan B dan I selaku sopir truk sewaan.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan kepada 5 orang yang diamankan dan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas illegal adalah Oknum Polri Briptu HSB (Hasbudi) dan saudara Muliadi alias Adi sebagai koordinator keseluruhan," bebernya.
Setelah mengetahui informasi dari ke 5 pelaku tersebut, kemudian tim gabungan mengamankan Briptu Hasbudi bersama Muliadi di Bandara Juwata, Tarakan pada, Rabu 4 Mei 2022.
"Yang bersangkutan juga hendak menghilangkan sejumlah barang bukti, sehingga dilakukan penangkapan," tambahnya.
Dari 7 orang yang diamankan diketahui hanya 5 yang ditetapkan sebagai tersangka tim gabungan juga turut menyita 3 unit ekskavator, 2 unit truk, 4 drum sianida dan 5 karbon peredaman.