Sabtu, 23 November 2024

Anggota Polisi Main Tambang Emas Ilegal

Kasus Tambang Emas Ilegal Briptu Hasbudi, Polisi Kembangkan Kasus Siap Sasar Anggota Kepolisian di Kaltara

Senin, 9 Mei 2022 16:4

KONFERENSI PERS - Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat memimpin gelaran kasus kejahatan yang dilakukan Briptu Hasbudi terkait tambang emas ilegal dan penyeludupan sejumlah barang dari luar negeri/ Foto: VONIS.ID

"Telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan status 5 orang sebagai tersangka, yakni MI koordinator lapangan, H mandor, M penjaga bak, Muliadi koordinator konsesi dan HSB sebagai pemilik," jelas Irjen Daniel Adityajaya

"Ke 5 nya melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 milliar," kata Irjen Daniel Adityajaya lagi. 

Tak berhenti sampai di situ, lanjut polisi nomor satu di Provinsi Kaltara itu bahwa tim gabungan juga mendapati pidana lain yang juga dilakoni Briptu Hasbudi

Hal itu terungkap saat tim menggeledah kediaman pelaku utama dan mendapati bukti bisnis ilegal lainnya seperti penyelundupan baju bekas dan narkoba. 

"Pasca penangkapan HSB dilanjutkan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan beberapa dokumen yang terdapat kegiatan ilegal diduga balpres baju bekas dan narkoba. Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba," terangnya.

Atas temuan 17 kontainer, pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikan ketahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest dengan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara min 5 dan max 20 tahun.

"Hingga pagi ini, telah diamankan sebanyak 11 speed boat diduga milik HSB yang diduga sebagai alat ataupun hasil dari kejahatan. 11 speed tersebut ditemukan secara bertahap ditempat yang berbeda beda disekitar pulau Liago, dengan kondisi kunci dan baling baling dicabut yang diduga sengaja untuk menghambat penyidik," katanya. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal