Sabtu, 18 Mei 2024

Kasus Tambang Ilegal di Kukar, Polda Kaltim Amankan Dua Tersangka dan 6.000 Metrik Ton Batu Bara

Selasa, 6 Desember 2022 17:50

KONFERENSI PERS - Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo saat merilis dua penambang ilegal dari Kabupaten Kukar. (IST)

"Dua tersangka ini sudah menjalani penahanan di Polda Kaltim dan akan kami proses lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan bila ada penambahan tersangka ataupun lainnya," tuturnya.

Selain tongkang, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit alat berat jenis excavator, satu unit loader, enam unit dam truck, serta 6.000 tumpukan batu bara.

"Ada kurang lebih 5.000 metrik ton di stockroom, 1.000 metrik ton di pit, dan 1.000 metrik ton lainnya sudah di dalam tongkang," bebernya.

Dari keterangan para tersangka mereka baru dua minggu beroperasi dan belum ada batu bara yang terjual. Untuk kapal tongkang sendiri, Indra melanjutkan, kapal itu berasal dari luar pulau Kalimantan.

"Kalau untuk pemilik tongkang belum, tapi nakhodanya sudah diperiksa karena kami temukan di lapangan, yang jelas memang mereka ada kerja sama. Kalau pemilik lahan juga belum, ini semua masih proses pendalaman," pungkasnya.

(redaksi) 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal