Sabtu, 23 November 2024

Update Terkini

Kecewa dengan Putusan Hakim, PH Terdakwa Kasus Penggelapan Pajak Tanda Tangani Akta Banding

Senin, 22 November 2021 21:45

Ilustrasi Majelis Hakim

“Memang dibacakannya (putusannya) tanggal 17, cuma yang menjadi kekecewaan kami itu dua kali sidang sebelumnya bagaimana nasibnya. Itu yang menjadi kekecewaan,” kata Saur.

Secara materi, kata Saur, akan disampaikan melalui memori banding. Namun kekecewaannya menengarai Duplik terdakwa atas Replik JPU ditolak semua, dikarenakan perkara telah diputus sejak 12 November lalu.

Saur masih mempertanyakan tentang putusan yang diambil tanggal 12 tersebut. Apakah pagi, siang, atau sore. Karena tanggal 12 November sebelum salat Jumat masih ada agenda sidang penyampaian Pledoi atas tuntutan JPU.

“Apakah setelah Pledoi, apakah sebelum Pledoi. Saya kurang tahu, dan tidak berani berasumsi,” tambah Saur.


Rakhmad Dwi Nanto selaku Humas PN Samarinda, saat dikonfirmasi menyampaikan dirinya tidak dapat menanggapi hal berkaitan didalam materi pokok perkara.

“Terlebih terhadap Putusan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kami mempersilahkan PH terdakwa melakukan upaya hukum banding yang nantinya perkara tersebut akan diadili lebih lanjut oleh pengadilan tingkat banding dalam hal ini adalah Pengadilan Tinggi,” singkatnya.

Untuk diketahui, terdakwa Muhammad Noor selaku Direktur Utama PT Energi Manunggal Inti (EMI) dan Direktur Utama PT Noor Rieka Jaya Mandiri (NRJM) pada bulan September 2013 sampai dengan Juli 2015, bersama terdakwa Heri Susanto dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar.

Dakwaan Mohammad Noor yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 39 Ayat (1) huruf I, Junto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983.

Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kesatu. Dakwaan Kedua, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 39 A huruf a Junto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 tahun 2007.

Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebagaimana yang telah disebutkan dalam dakwaan JPU Diana Marini Riyanto, Jaksa Utama Pratama. Terdakwa Heri Susanto dan Mohammad Noor dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal