Kamis, 25 April 2024

Update Terkini

Kecewa dengan Putusan Hakim, PH Terdakwa Kasus Penggelapan Pajak Tanda Tangani Akta Banding

Senin, 22 November 2021 21:45

Ilustrasi Majelis Hakim

Berupa penyampaian SPT Masa PPN tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, dengan mengkreditkan 54 Faktur Pajak masukan. Terhadap PT Energi Manunggal Inti sebanyak 26 Faktur pajak masukan, dan terhadap PT Noor Rieka Jaya Mandiri sebanyak 28 Faktur Pajak masukan sebesar Rp6.526.706.305.

Sehingga menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara. Perhitungan kerugian Pendapatan Negara ini berdasarkan Laporan Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Melalui Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahli Penghitung Kerugian Pada Pendapatan Negara Nur Fathoni pada Januari 2021.

Setelah menjalani serangkaian agenda persidangan, terdakwa Muhammad Noor divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nyoto Hindaryanto, dengan didampingi Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo dan Jemmy Tanjung Utama pada Rabu (17/11/2021) sore lalu.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perpajakan secara bersama-sama dan berlanjut.

Terdakwa Muhammad Noor kemudian dihukum pidana selama 2 tahun penjara. Disertai pidana denda Rp4.351.137.522,00 yang dikalikan dua. Dengan hasil Rp8.702.275.044,00.

Denda ini diperoleh dari nilai kerugian pendapatan negara sebesar Rp6.526.706.305,00. Dikurangi dengan fee atau upah, berdasarkan kesepakatan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat dari perbuatan terdakwa.

Perbuatannya itu telah dilakukan oleh terdakwa Heri Susanto Bin Kasiman didalam berkas perkara terpisah. Pada kurun waktu 2013 sampai dengan 2015 dengan senilai Rp2.175.568.783,00. Sebagaimana keterangan yang disampaikan Ahli Penghitungan Kerugian pada Pendapatan Negara.

Terakhir, Apabila terdakwa tidak membayar sisa denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Sementara itu, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman pengganti denda selama 3 bulan kurungan penjara. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal