
VONIS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Salah satu tersangka merupakan pegawai aktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik menetapkan para tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Penyidik juga telah memeriksa 12 saksi dan menyita sejumlah dokumen elektronik.
“Tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan dan atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 sampai dengan 2025,” kata Anang, Sabtu (23/5/2026).
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA sebagai Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP sebagai Direktur PT QSS.
Sebelumnya, Kejagung lebih dahulu menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Tambang Diduga Beroperasi di Luar Wilayah Izin
Anang menjelaskan kasus ini bermula setelah SDT bersama YA mengakuisisi PT QSS yang bergerak di sektor tambang bauksit.
Meski perusahaan memiliki izin resmi di satu wilayah, aktivitas penambangan justru dilakukan di luar area IUP yang sah.
Menurut penyidik, bauksit hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.
Dokumen itu meliputi IUP Operasi Produksi (IUP-OP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga rekomendasi persetujuan ekspor.
“Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” ujar Anang.
Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara karena perusahaan memanfaatkan dokumen legal untuk mengirim hasil tambang ilegal.
Penyidik Ungkap Dugaan Suap di Kementerian ESDM
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen perizinan tambang dan ekspor.
Tersangka IA diduga berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD yang bertugas sebagai analis pertambangan di Kementerian ESDM.
Penyidik menduga HSFD tetap menerbitkan dokumen perizinan meski syarat administrasi tidak terpenuhi.
“Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” ungkap Anang.
Kejagung menilai peran HSFD sangat penting karena dokumen tersebut menjadi dasar perusahaan menjalankan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit.
Tersangka Ditahan di Dua Lokasi
Kejagung langsung menahan para tersangka untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Anang menyebut tersangka AP, YA, dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, HSFD menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta.
“Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta,” kata Syarief.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)
