
VONIS.ID – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Febrie tiba di kompleks Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.
Petugas membawa Febrie memasuki gedung pemeriksaan tanpa memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengajukan pertanyaan.
Selama berjalan menuju ruang pemeriksaan, Febrie memilih diam dan tidak menyampaikan pernyataan apa pun.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie terlihat membawa sebuah map berwarna biru.
Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menggiringnya ke ruang pemeriksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, Nurman Herin (NH), lebih dahulu tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI guna memenuhi agenda pemeriksaan.
Tim 9 Lakukan Pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan oleh Tim 9 Kejagung yang menangani perkara tersebut.
Kasus yang menjerat Febrie sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejagung agar proses penyidikan dapat dilanjutkan.
Penyidik menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang saat ini masih diproses penyidik.
Salah satu perkara berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Asabri.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan seorang pengusaha bernama Don Ritto sebagai tersangka.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara yang sama, penyidik turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Di luar dua perkara tersebut, penyidik masih melanjutkan penyidikan terhadap dugaan korupsi lain yang diduga melibatkan Febrie.
Penyidikan itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut mengakibatkan pemadaman listrik (blackout).
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. (*)
