
VONIS.ID – Sebanyak 28.626 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kini mendapat kepastian untuk mulai bekerja pada Oktober 2026.
Namun, di tengah kepastian penempatan tersebut, pemerintah masih menyisakan tanda tanya mengenai besaran gaji dan mekanisme hubungan kerja para manajer.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah telah menyelesaikan sejumlah regulasi yang sebelumnya menghambat proses pengangkatan para manajer tersebut.
Salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola, jenjang pekerjaan, gaji, dan tunjangan.
“Manajer-manajer yang kemarin direkrut, dilatih juga sudah dibuatkan SK-nya,” kata Ferry, Senin (21/9/2026).
Pemerintah menargetkan para manajer mulai menjalankan tugas pada Oktober 2026.
Penempatan tersebut menjadi tahap penting setelah proses rekrutmen dan pelatihan berlangsung sebelumnya.
Status dengan PT Agrinas Masih Menjadi Sorotan
Meski penempatan mulai mendapat kepastian, status hubungan kerja para manajer masih menjadi perhatian.
Pada awal pelaksanaan program KDKMP, pemerintah sempat menyampaikan bahwa para manajer akan menyandang status terkait BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara selama masa awal penugasan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyebut setelah dua tahun para manajer akan menjadi petugas koperasi.
Namun, COO Danantara sekaligus Kepala BUMN Donny Oskara memberikan penjelasan berbeda pada Selasa (22/9/2026).
Ia menegaskan bahwa para manajer KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) bukan pegawai BUMN.
Menurut Donny, PT Agrinas akan melakukan pembinaan selama dua tahun.
Pemerintah akan menanggung biaya yang muncul selama masa penugasan tersebut.
Besaran Gaji Belum Diumumkan
Selain status kerja, besaran gaji manajer KDKMP juga masih menjadi perhatian publik.
Sebelumnya beredar informasi bahwa manajer koperasi akan menerima gaji hingga Rp16 juta per bulan.
Purbaya Yudhi Sadewa, yang saat itu menjabat Menteri Keuangan, membantah angka tersebut.
Ia menilai nominal Rp16 juta terlalu besar dan menyebut besaran yang diterimakan kemungkinan berada di kisaran yang lebih rendah.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara terbuka angka pasti gaji para manajer KDKMP.
Pemerintah juga belum menjelaskan secara rinci mekanisme hubungan kerja antara manajer, koperasi, dan PT Agrinas.
Dengan target mulai bekerja pada Oktober 2026, kejelasan mengenai gaji, kontrak, hak dan kewajiban, serta status setelah masa penugasan dua tahun menjadi hal yang ditunggu para manajer KDKMP. (*)
