VONIS.ID - Penyidik Kejari Tulungagung menetapkan kepala desa dan bendahara Desa Batangsaren sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Keduanya langsung dilakukan penahanan.
Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno mengatakan kedua tersangka adalah kades Ripangi (RI) dan bendahara desa Komurozi (KR).
Sebelum ditahan tersangka terlebih dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Tersangka kami duga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa tahun 2014-2019," kata Tri Sutrisno, Kamis (8/8/2024).
Usai menjalani pemeriksaan Ripangi dan Komurozi langsung digiring keluar dari kantor Kejari Tulungagung menuju mobil tahanan.
Kedua tersangka tampak memakai rompi tahanan kejaksaan dengan posisi tangan terborgol.
"Kami tahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Statusnya mereka masih aktif sebagai pejabat desa, namun kami tetap tanan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya maupun menghilangkan barang bukti," ujarnya.