Jumat, 20 September 2024

Nasional

Kepala Desa dan Bendahara Batangsaren Ditangkap, Diduga Korupsi Senilai Rp 787 Juta

Senin, 12 Agustus 2024 10:2

Penyidik Kejari Tulungagung menetapkan kepala desa dan bendahara Desa Batangsaren sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dijelaskan dalam kasus dugaan korupsi ini kedua tersangka bersekongkol untuk melakukan manipulasi pengelolaan anggaran desa demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Sedangkan dalam beberapa kesempatan bendahara desa juga melakukan dugaan korupsi secara tersendiri.

"Contohnya penyewaan tanah untuk pendapatan diambil kepala desa, kemudian untuk bendahara melakukan pencairan anggaran tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya," jelasnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara kerugian negara sebesar Rp 787 juta.

Tri Sutrisno menambahkan saat ini penyidik kejaksaan masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara korupsi desa.

Pihaknya menargetkan dalam waktu dekat perkara tersebut bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan ke persidangan.

"Alhamdulillah perkara ini sudah ada perkembangan, karena proses penyelidikan sudah sempat ulang tahun dua kali artinya berjalan lama," imbuhnya. (*/detik.com)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal