Dijelaskan dalam kasus dugaan korupsi ini kedua tersangka bersekongkol untuk melakukan manipulasi pengelolaan anggaran desa demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Sedangkan dalam beberapa kesempatan bendahara desa juga melakukan dugaan korupsi secara tersendiri.
"Contohnya penyewaan tanah untuk pendapatan diambil kepala desa, kemudian untuk bendahara melakukan pencairan anggaran tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya," jelasnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara kerugian negara sebesar Rp 787 juta.
Tri Sutrisno menambahkan saat ini penyidik kejaksaan masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara korupsi desa.
Pihaknya menargetkan dalam waktu dekat perkara tersebut bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan ke persidangan.
"Alhamdulillah perkara ini sudah ada perkembangan, karena proses penyelidikan sudah sempat ulang tahun dua kali artinya berjalan lama," imbuhnya. (*/detik.com)