1. Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan
2. Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan
3. Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan
Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima berbagai tunjangan lainnya, antara lain tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kepala desa dan perangkat desa.
Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa:
1. Tunjangan jabatan:
Rp500.000,00 per bulan untuk kepala desa,
Rp450.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan
Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
2. Tunjangan kinerja: