Rp300.000,00 per bulan untuk kepala desa,
Rp250.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan
Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
3. Tunjangan kesejahteraan:
Rp200.000,00 per bulan untuk kepala desa,
Rp150.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan
Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
4. Tunjangan lainnya:
Rp100.000,00 per bulan untuk kepala desa,
Rp75.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan
Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya. (*/Okezone)