Rabu, 1 Mei 2024

Tragedi Kanjuruhan Malang

Kepolisian Tetapkan Tanggal Pelaksanaan Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan

Sabtu, 15 Oktober 2022 15:43

KERUSUHAN - Kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang/ Foto: Suara Merdeka

Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Hingga saat ini, Polisi baru menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut dengan sangkaan pasal 359, pasal 360 KUHP atau Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dengan penjara paling lama lima tahun.

Adapun enam tersangka yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan dari pihak aparat yang dijadikan tersangka yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal