Angkasa meminta Pemkot Samarinda serius menyikapi masalah penjualan BBM ilegal yang sejak 2018 silam sudah menjadi catatan penyebab kebakaran di Samarinda.
"Jadi ketika itu memang perilaku ilegal, saya kira harus disikapi dan ditindak oleh pemerintah melalui penertiban," tegasnya.
Ia menambahkan, memang hingga saat ini pun belum ada regulasi yang mengakomodir soal usaha penjualan BBM skala kecil oleh masyarakat.
"Makanya yang diperlukan adalah penertiban. Aturan itu berkaitan dengan aturan yang lebih tinggi, bahwa tidak boleh BBM dijual selain kepada SPBU," jelasnya.
(Advertorial)