Nasional
Trending

Kesadaran Lapor Gratifikasi Pejabat Meningkat, KPK Terima Lebih dari 5.000 Aduan Sepanjang 2025

VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan kesadaran pejabat negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi sepanjang tahun 2025.

Hingga akhir tahun, KPK menerima lebih dari lima ribu laporan gratifikasi dari berbagai instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa peningkatan laporan tersebut menunjukkan membaiknya kepatuhan aparatur negara terhadap aturan pencegahan korupsi.

Menurutnya, laporan gratifikasi menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

“KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).

Warga Laporkan Ribuan Objek Gratifikasi 

Dari ribuan laporan yang masuk, KPK mencatat terdapat 5.799 objek gratifikasi yang warga laporkan oleh para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara.

Objek tersebut terdiri atas barang dan uang dengan nilai yang cukup besar.

Budi menjelaskan, sebanyak 3.621 objek gratifikasi berupa barang dengan total nilai mencapai Rp3,23 miliar.

Sementara itu, 2.176 objek lainnya berupa uang tunai dengan nilai mencapai Rp13,17 miliar.

“Sehingga total nilai penerimaan gratifikasi yang warga laporkan sepanjang 2025 mencapai Rp16,40 miliar,” ujar Budi.

KPK selanjutnya akan melakukan analisis atas setiap laporan untuk menentukan status gratifikasi tersebut.

Sumber Gratifikasi Beragam

Budi mengungkapkan bahwa gratifikasi yang warga laporkan berasal dari berbagai sumber.

Pemberian tersebut antara lain datang dari vendor penyedia barang dan jasa, mitra kerja instansi pemerintah, hingga pemberian dalam rangka hari raya keagamaan.

Selain itu, KPK juga menerima laporan gratifikasi yang muncul dalam konteks pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta pemberian honorarium kepada pejabat yang bertindak sebagai narasumber kegiatan tertentu.

“Gratifikasi juga muncul dalam bentuk honor narasumber, terutama dalam kegiatan sosialisasi atau forum yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi instansi,” jelas Budi.

Larangan Honor dari Pengguna Layanan

Budi menambahkan, sejumlah instansi pemerintah kini mulai menerapkan kebijakan internal yang melarang pejabatnya menerima honor narasumber dari pihak pengguna layanan atau pihak yang memiliki kepentingan dengan instansi tersebut.

KPK mengapresiasi langkah tersebut karena dinilai dapat menutup celah konflik kepentingan dan memperkuat integritas aparatur negara.

KPK juga terus mendorong pejabat dan pegawai negeri untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima.

“Pelaporan gratifikasi merupakan bentuk komitmen nyata dalam pencegahan korupsi,” pungkas Budi. (*)

Show More
Back to top button