Dalam pemeriksaan petugas, Muhammad Kasim mengakui perbuatannya bahwa ia telah membunuh korban lantaran kesal tak ikut membantu membayar uang iuran kontrakan mereka.
"Iya pelaku mengakui perbuatannya karena kesal korban tidak bayar kontrakan.
Kemudian dia membunuh korban dengan cara memukul bagian dada korban dan belakang kepala korban, kemudian langsung mencekik leher korban," ujar AKP Adyama Baruma.
Akibat perbuatannya Kasim diancam dengan pasal 76c juncto 80 ayat 3 UURI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
(tim redaksi)