Helmi menyebut pelaku baru berhenti melakukan penganiayaan ketika tetangga korban datang untuk menolong. Sadar aksi kejinya diketahui orang lain, MF segera melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik suami korban yang terparkir di depan rumah.
Meski sempat berupaya kabur, namun pelarian MF dengan cepat digagalkan petugas. MF berhasil dibekuk saat berada di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot beserta barang bukti.
Barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menyerang korban, satu lembar baju hem warna biru malam yang berlumuran darah, dua cincin emas senilai Rp 1,7 juta, satu kalung emas senilai Rp 4, 3 juta, 1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio yang digunakan kabur, dan uang tunai Rp 1,8 juta lebih yang sempat dibawa lari pelaku.
Saat penyidikan awal, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berat.
“Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkansya.
(tim redaksi)