VONIS.ID - Hukuman mati layak diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, jelang sidang tuntutan yang digelar pekan depan.
"FS dan PC layak divonis mati," ujar Kamaruddin, dilansir dari Kompas.com, Minggu (15/1/2023).
Menurut Kamaruddin, pasangan suami istri tersebut merupakan perencana pembunuhan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, dia menilai, selama persidangan Sambo dan Putri juga tidak mau jujur.
Sementara itu, untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Kamaruddin menyebut dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.
Pasalnya, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.
"Sementara Bharada E tergantung pada pertimbangan hakim saja, sebab keluarga telah memaafkannya," tuturnya.
Kamaruddin pun menyampaikan keluarga Brigadir J berharap keadilan hukum bisa tercapai.
Mereka terus berdoa agar jaksa dan hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J selalu adil dan profesional.
"Harapan keluarga agar terpenuhi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatannya," imbuh Kamaruddin.
Sebagai informasi, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Ricky dan Kuat akan menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023).
Sedangkan Putri Candrawathi dan Bharada E menjalani tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
(redaksi)