Sabtu, 27 April 2024

Kombes Edwin Hatorangan Hariandja Dipecat Polri, Pernah Jadi Wakapolres Tarakan

Jumat, 2 September 2022 16:43

WAWANCARA - Kombes Edwin Hatorangan Hariandja/ Foto: Tagar.id

Komisi etik juga memutuskan PTDH terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi, dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Triono A.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," sambung Dedi.

Kombes Edwin merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1997. Sejak lulus Akpol hingga 2016 lalu, tour of duty Kombes Edwin hanya di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) jajaran dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) jajaran.

Kombes Edwin pertama kali tugas di luar Sultra dan Kaltim pada 2016 yakni saat menjadi Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya. Setelah jabatan itu, dia dimutasi sebagai Kapolres Sibolga Sumut pada 2017.

Kombes Edwin kembali lagi ke Polda Metro Jaya sebagai Wakil Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam) pada 2019. Dua tahun kemudian, yakin 2021, Kombes Edwin menjadi Kapolres Bandara Soetta.

Dia lalu dimutasi ke Baintelkam Polri usai 10 anak buahnya diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus narkoba. Hingga akhirnya kemarin Polri mengumumkan memecat Kombes Edwin.

Perjalanan karier kedinasan Kombes Edwin Hatorangan Hariandja didominasi jabatan-jabatan di bidang intelijen di wilayah hukum Polda Sultra dan Kaltim. Selain itu Kombes Edwin Hatorangan Hariandja pernah menjadi Wakapolres Tarakan (2010) dan Wakapolres Bontang (2011).

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal