Sabtu, 4 Mei 2024

Update Terkini

Komisi IV DPRD Samarinda Harapkan Percepatan Revisi Perda Perlindungan Anak

Senin, 15 November 2021 20:33

WAWANCARA - Ketua komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan agar revisi perda perlindungan anak segera dilakukan/vonis.id

VONIS.ID, SAMARINDA - Penanganan kasus anak di Kota Tepian terus menjadi sorotan.

Sebab dikabarkan hukum penanganan kasus anak telah mendapat revisi dalam peraturan daerah (Perda) namun belum terealisasi. 

Disampaikan Ketua komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti penanganan kasus anak masih terkendala regulasi daerah yang belum disesuaikan dengan ketentuan di atasnya yang telah direvisi lebih dulu.

Penanganan kasus anak di Samarinda seharusnya dilakukan berdasarkan konsep yang diatur dalam konvensi hak anak dan peraturan kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang memperhatikan dan berfokus kepada hak-hak anak.

"Karena sekarang ada restorative justice dalam penanganan hukum anak yang perlu diatur melalui revisi perda nomor 10 tahun 2013 itu dan itu disesuaikan dengan konvensi hak anak," terang Puji, Senin (15/11/2021).



Menyikapi hal tersebut, usulan revisi perda perlindungan anak sejatinya telah diusulkan pada tahun 2020 kemarin, namun pada tahun 2021 revisi tersebut juga dibahas.

Revisi perda perlindungan anak juga masuk dalam program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022 yang rencananya bisa segera disahkan.

"Sampai saat ini belum kita bahas. Nanti harus dibentuk pansus, kalau sudah ada pansus kita segera bekerja," tegas Politisi Demokrat ini.

Dijelaskan Puji, ada beberapa ketentuan revisi perda nantinya. Salah satunya untuk mendorong Pemkot Samarinda agar bisa memberi keberpihakan terhadap anak dalam penanganan kasus hukum.

Semisal pembentukan rumah aman bagi anak, hingga dukungan anggarannya.

Perda ini juga nantinya dikatakan akan saling berintegrasi dengan aspek lain terkait dengan perlindungan, mulai dari pendidikan hingga kesehatan anak. 

"Selama ini kita punya perda tpai terkendala di implementasinya, kita harus siapkan rumah aman dan SDM-nya, nanti (perda) ini akan mengarahkan ke situ," sambungnya.

Oleh sebab itu revisi Perda perlindungan anak diharap bisa menunjang cara penanganan hukum anak dan perempuan di Samarinda juga bisa sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan kementerian yang telah diatur. (advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal