Kedua pelaku dengan cepat langsung dibekuk dan digelandang ke Polsek Gunung Tabur. Saat diamankan si ayah sempat mengelak, namun hal itu tak berlangsung lama hingga dia mengakui perbuatannya.
“Pelaku pertama ini ngakunya khilaf melakukan aksi tersebut,” lanjutnya.
Sementara kakak pelaku yang juga sudah dua kali merudapaksa sang adik, mengaku kalau dirinya tak kuat menahan nafsu ketika melihat kemolekan tubuh korban yang mulai beranjak dewasa.
Saat keduanya diamankan, sang ayah dan kakak korban sama-sama terkejut sebab perbuatan keji mereka saling tidak diketahui. Kendati demikian keduanya kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya resmi di jerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman kurungan minimal 12 tahun penjara.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan. Dan fokus kami bersama tim PPA mengembalikan kepercayaan diri korban, termasuk trauma psikisnya,” tutupnya. (tim redaksi)