VONIS.ID - Hakim yang memimpin jalannya sidang kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo, dibuat heran dengan biaya konsultan mencapai Rp 340 Juta.
Hal itu terungkap ketika konsultan pendamping pengadaan bernama Anggie Adelia Hutagalung mengungkap dirinya mendapat kontrak Rp 340 juta untuk memberi masukan jadwal lelang proyek BTS 4G Kominfo.
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Dilansir dari detik.com, duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mulanya, hakim bertanya asal-usul pekerjaan Anggie.
Anggie mengatakan saat ini bekerja sebagai direktur dan tenaga ahli di PT Anggana Catha Rakyana.
"Anggie konsultan apa?" tanya hakim.
"Konsultan pendamping pengadaan, Pak," jawab Anggie.
"Ada kontraknya?" tanya hakim.
"Ada," jawab Anggie.
"Saudara direktur?" tanya hakim.
"Betul," jawab Anggie.
"Siapa tenaga ahlinya?" tanya hakim.
"Tenaga ahlinya saya sendiri, Pak," jawab Anggie.
"Saudara punya perusahaan, kemudian tenaga ahlinya Anda sendiri?" tanya hakim.
"Iya, betul," jawab Anggie.
Hakim bertanya masukan apa yang diusulkan Anggie sebagai pendamping pengadaan proyek BTS Kominfo.
Anggie mengaku mendampingi proses pengadaan sampai ada pemenang tender.
Hakim kemudian bertanya berapa nilai kontrak terhadap konsultan pendamping pengadaan. Anggie mengatakan nilai kontraknya senilai Rp 340 juta.
"Saya tidak tahu pagu anggaran, tapi kalau nilai kontrak saya Rp 340 juta," kata Anggie.
Anggie mengaku tidak tahu bagaimana perhitungan hingga akhirnya nilai kontrak untuknya berjumlah Rp 340 juta.
Hakim pun tertawa mendengar itu.
"Itu dari mana? Diambilkan berapa persen dari mana?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Anggie.
"Ha-ha-ha... gimana pula konsultan tidak tahu berapa persen dari apa, pokoknya tidak tahu aja ya, pokoknya dapat Rp 340 juta, begitu? Sebagai pendamping dari proses pengadaan sampai pemenang lelang?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab Anggie.
Hakim lagi-lagi mencecar Anggie apa yang dikerjakan sebagai konsultan pendamping pengadaan proyek BTS.
Anggie mengatakan memberikan masukan jadwal lelang.
"Masukan apa yang telah Anda berikan sebagai konsultan kepada pokja, Saudara jawab tidak ada? Tidak ada, kan?" tanya hakim.
"Masukan saya soal jadwal lelang, salah satunya jadwal," kata Anggie.
Hakim merasa heran soal jadwal lelang harus melibatkan konsultan. Hakim mengaku tidak habis pikir konsultan yang hanya memberi masukan jadwal lelang dibayar Rp 340 juta.
"Jadwal lelang itu untuk apa pakai konsultan juga, cuma hanya jadwal juga dibayar juga Rp 340 juta, cuma jadwal aja? Cuma jadwal aja?" cecar hakim.
"Jadwal lelang salah satunya, Yang Mulia," jawab Anggie.
"Salah satu, yang lain apa kalau salah satu?" tanya hakim lagi.
"Ketika dokumen tidak lengkap, saya sarankan untuk diberikan tender ulang, Yang Mulia," jawab Anggie.
"Ada tender ulang?" tanya hakim.
"Ada, Yang Mulia," jawab Anggie.
Dalam kasus ini, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
(redaksi)