Selain itu, hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan dan menyerahkan kepada penggugat.
PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
Perkara ini lalu diajukan banding oleh Kejagung.
Hasilnya, Kejagung menang.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jaksel.
Hingga akhirnya terungkap Ismael Thomnas melakukan pemalsuan dokumen.
(redaksi)