Berbeda dengan periode sebelumnya, pada kepemimpinan Firli Bahuri Cs, pengumuman tersangka dilakukan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Tersangka nantinya akan ditampilkan dalam konferensi pers KPK.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro berbicara normatif terkait penyidikan baru kasus dugaan suap di lembaganya tersebut oleh KPK.
Ia menerangkan penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
MA, lanjut Andi, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukumnya," ucap Andi.
"Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya," sambungnya.
Seiring dengan penyidikan baru ini, MA memperketat pengamanan gedung dengan melibatkan tentara. Meski begitu, Andi membantah kebijakan baru tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap oleh KPK.
"Memang beberapa waktu lalu MA mengadakan evaluasi tentang pengamanan yang selama ini dilaksanakan oleh pengamanan internal MA dengan dibantu oleh seorang kepala pengamanan dari TNI/Militer, karena menurut pengamatan belum memadai sehingga perlu ditingkatkan," kata Andi.