VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki kasus korupsi di Pemkot Semarang.
Hal itu kini sedang dalam proses penyelidikan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan proses tersebut tidak terkait arah politik.
Proses ini murni berdasarkan hukum.
"Tidak melihat dari siapa mendukung siapa, baik itu legislatif maupun eksekutif kami tegaskan itu bahwa ini adalah proses hukum," ucap Ali Fikri.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengakui ada beberapa pejabat yang dipanggil oleh KPK.
Panggilan itu dalam rangka klarifikasi terkait beberapa kegiatan tahun anggaran 2023.
Ada beberapa nama di organisasi pemerintahan daerah (OPD) yang turut terpanggil, termasuk dirinya.
Iswar mengaku dipanggil karena kapasitasnya sebagai tim anggaran daerah.
"Selebihnya ada di OPD masing-masing tentang kegiatan tersebut. Kalau saya hanya sebatas kapasitas sebagai tim anggaran daerah, bagaimana mengalokasikan anggaran itu dan sebagainya," tutur Iswar Aminuddin.
Iswar mengaku sudah menyampaikan apa yang dirinya ketahui kepada KPK.
Selain itu, menurutnya, para pejabat OPD yang lebih paham terkait kegiatan tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan KPK membuat semua pihak mengelus dada, pasalnya belum lama Pemkot Semarang menggandeng KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Diketahui, Pemkot Semarang, menggandeng KPK untuk melakukan supervisi tata kelola administrasi pemerintahan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Kala itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, memastikan pihaknya akan menerapkan seluruh rekomendasi dan masukan yang diberikan KPK untuk pencegahan korupsi.
Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang menghasilkan retribusi, seperti Dinas Perdagangan dari pedagang kaki lima (PKL), Dinas Perhubungan dengan parkir, dan Dinas Lingkungan Hidup dari retribusi sampah.
Dengan kerja sama itu, Ita mengharapkan pendapatan asli daerah (PAD) ke depannya bisa terus mengalami peningkatan, khususnya sektor pajak dan retribusi karena tidak adanya lagi kebocoran.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Uding Juharudin menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang akan dilakukan agar sistem pengelolaan tidak ada celah korupsi.
Pertama, semua kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah harus dibuktikan melakukan verifikasi dari Kemendagri sehingga muncul indikator atau penilaian apakah program kegiatan yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaannya.
Kemudian, para pejabat atau pegawai di lingkungan Pemkot Semarang harus menunjukkan integritas melalui survei dari tiga hal, seperti kepatutan dan kepantasan yang dinilai dari internal atau eksternal.
Terakhir, pemda diharapkan mampu mengelola asetnya dengan benar dan tepat agar tidak menjadi objek untuk kegiatan korupsi. (*)