Ia diduga telah menempatkan, membelanjakan dan mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU TPPU.
Catur bersama Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.
KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp46 miliar.
(redaksi)