
VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), termasuk Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo.
Ironisnya, KPK sebelumnya telah memberikan sosialisasi antikorupsi di kampus tersebut.
KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Selain Sodiq dan Norman, KPK menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai tersangka.
Keduanya diduga berperan sebagai perantara.
KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta dengan menjanjikan akses masuk Fakultas Kedokteran.
Namun, calon mahasiswa tersebut tetap tidak lolos.
Dalam perkara lain, KPK menduga Sodiq memerintahkan Mulyono menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa.
Sepanjang 2025-2026, Sodiq diduga menerima Rp680 juta.
KPK menyebut uang tersebut digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
KPK juga menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kepala Bagian Akademik tersebut menerima Rp1,12 miliar dari seorang guru yang berperan sebagai pengepul selama 2025-2026.
KPK Pernah Sosialisasi Antikorupsi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya pernah menggelar sosialisasi antikorupsi di Unsoed pada 17 Juli 2025.
Sodiq dan Norman turut hadir dalam kegiatan tersebut.
“Sebelumnya, KPK menggelar sosialisasi antikorupsi di Unsoed,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
KPK juga menyebut Unsoed mengikuti Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN).
Program tersebut diluncurkan pada November 2022 dan melibatkan pimpinan berbagai perguruan tinggi.
Unsoed mengikuti asesmen mandiri PIEPTN pada 2024.
Hasil asesmen merekomendasikan penguatan sejumlah area, termasuk penerimaan mahasiswa baru, pembelajaran, dan akreditasi.
KPK Minta Tata Kelola Diperbaiki
Budi mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola Unsoed.
“Dengan adanya peristiwa ini, komitmen dan upaya perbaikan tata kelola ekosistem kampus harus lebih serius dilakukan,” ujar Budi.
KPK menilai sosialisasi dan asesmen antikorupsi harus diikuti dengan penerapan pengawasan serta pengendalian yang efektif, khususnya pada sektor penerimaan mahasiswa baru yang telah diidentifikasi sebagai salah satu area berisiko. (*)
