Jumat, 22 November 2024

KPU Kaltim: Pencabutan Nomor Urut Paslon Cagub dan Cawagub Kaltim sesuai Juknis KPU RI Pemilu 2024

Minggu, 22 September 2024 22:0

BERBICARA - Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris./ Foto: Istimewa

VONIS.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Idris menyampaikan bakal menggelar pencabutan nomor urut bagi dua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang telah ditetapkan, Minggu 22/9/2024).

Fahmi menjelaskan kepada awak media bahwa mekanisme atau pelaksana pencabutan nomor urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubenur Kaltim tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Event Organizer (EO) yang telah ditunjuk KPU Kaltim

“Terkait kegiatan pencabutan Nomor urut Paslon Paslon Gubernur dan Wakil Gubenur Kaltim 2024, itu semunya kami serahkan kepada pihak EO untuk mengurusnya,” ucap Fahmi. 

Pelaksaan kegiatan pencabutan nomor urut ini bakal dihelat di Aula KPU Kaltim, Lt. 1 pada besok Senin (23/09/2024) pukul 09.00 pagi.

Fahmi menjelaskan bahwa pencabutan nomor urut tersebut merujuk pada juknis KPU RI Pemilu  2024 kemarin.

“Dalam Juknis tersebut salah satunya menyebutkan bahwa pelaksanaannya dibagi atas dua tahap. Yang pertama yakni pengambilan nomor antrian sesuai dengan waktu pendaftaran, dan kedua pelaksanaan pencabutan nomor urut,” sebutnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal