Senin, 29 April 2024

Kaltim Update

Lakukan Aborsi, Ibu Muda di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 18:57

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat menyampaikan hasil perkembangan penyelidikan kasus aborsi ibu muda/VONIS.ID

Disinggung mengenai apakah dirinya mengetahui atas kehamilan NA, YR mengaku sudah mengetahui. Bahkan YR sebenarnya ingin bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.

"Saya sudah sampaikan kepada keluarga di sana, Tapi saat saya mau bertanggung jawab malah ditolak keluarga NA, malah saya dimaki dan dihina," imbuhnya.

Tak berhenti di situ, YR bahkan secara tega diminta tersangka agar tak lagi menghubungi dirinya.

"Setelah itu saya di blokir dan sudah tidak pernah berkomunikasi lagi," kuncinya.

Sementara itu, Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi mengatakan, bahwa pelaku NA sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan aborsi.

"Untuk si pelaku (NA) saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka," ungkap Fahrudi.

Fahrudi bahkan mejelaskan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa janin tersebut berusia sekitar 8 bulan dan berjenis kelamin perempuan. Dan janin diperkirakan meninggal pada hari Senin (20/9/2021) lalu.

"Janin ini yang harusnya keluar di 9 bulan, namun di 8 bulan dipaksa keluar dengan menggunakan obat-obatan yang ditemukan di lokasi kejadian," jelasnya.

Disinggung mengenai motif tersangka untuk melakuka aborsi, polisi berpangkat balok dua emas tersebut menambahkan sebab tersangka merasa malu mengandung bayi diluar hubungan pernikahan.

"Jadi si tersangka (NA) ini malu karena hamil diluar nikah, makanya tersangka nekat melakukan aborsi," ucapnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal