Senin, 29 April 2024

Kaltim Update

Lakukan Aborsi, Ibu Muda di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 18:57

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat menyampaikan hasil perkembangan penyelidikan kasus aborsi ibu muda/VONIS.ID

Alasan lain NA kepada polisi hingga nekat mengaborsi dan menolak pertanggungjawaban mantan pacarnya itu dikarenakan tak mendapatkan restu orang tua untuk menjalin hubungan dengan pria berbeda agama.

"Ngakunya juga karena tidak mendapatkan restu orang tua. Karena hubungannya beda agama dengan ayah biologis si bayi," imbuhnya.

NA melakukan aborsi sendiri dengan mengkonsumsi obat-obatan penggugur yang didapat dari internet. Cara itu digunakan NA agar memaksa janin yang sudah berusia 8 bulan keluar lebih cepat.

"Jadi pada Senin (20/9/2021) kemarin sesudah melakukan aborsi sendiri di kos, pelaku pergi ke rumah sakit karena mengalami pendarahan," terangnya.

Kasus aborsi ini kemudian terungkap di awali adanya laporan dari pihak rumah sakit, yang mencurigai NA telah melakukan aborsi. Hingga pada Rabu sore (22/9/2021) sore, polisi datang ke kos NA dan menemukan janin bayi yang sudah membusuk didalam pot bunga.

"Dari laporan pihak rumah sakit itulah awalnya di ketahui pelaku ini telah melakukan aborsi, dan kami temukan janin di pot bunga di dalam kamar kost 202," bebernya.

Selain menetapkan sebagai tersangka, NA juga telah ditahan di Mapolresta Samarinda. Sedangkan, ayah biologis dari janin bayi malang tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Ada 5 saksi, yang sudah kita mintai keterangan, termasuk orang tua pelaku, pemilik kost, dan ayah dari janin bayi," ujarnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut kini NA harus mendekam dijeruji besi, sesuai pasal 77A ayat 1 uu tahun 2014 tentang perubahan atas uu 23 tahun 2002, juncto pasal 342 Kuhp dengan hukuman 10 tahun penjara. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal